KATA PENGANTAR
Segala puji bagi tuhan
yang telah menolong hamba-nya untuk
menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin
kami penyusun dari tim7 tidak dapat menyelesaikanya dengan baik.
Makalah ini disusun
agar pembaca dapat memahami pancasila khususnya sila ke5 keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia. Yang kami sajikan berdasarkan penulisan dari berbagai
sumber.
Makalah ini kami susun
dengan banyak rintangan banyak itu yang dating dari para penyusun maupun dari
yang laen, namun dengan penuh kesabaran dan niat untuk meyelesaikanya kami pun
dapat juga menyelesaikanya dengan baik.
Makalah ini memuat
tentang bagaimana sila ke5 yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
yang belum sepenuhnya diterapkan dinegara ini.
Penyusun juga
mengucapkan terima kasih kepada dosen pancasila dan
kewarganegaraan yaitu Prof.DR.DRS.H.Sukiyat,SH.,M.Si yang telah
membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara kami menyusun
makalah
Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini
memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
Terima kasih.
Gresik, ……….
DAFTAR ISI
Cover -
Kata Pengantar 1
Daftar Isi 2
Bab I :
Pendahuluan 3
I.I.Latar Belakang 3 I.2.Rumusan Masalah 4
I.3.Tujuan Penulisan 4
Bab II :
Landasan Teori 5
Bab III :
Pembahasan Masalah 9
Bab IV :
Penutup 13
IV.1.Kesimpulan 14
IV.2.Saran 14
Daftar
Pustaka 15
BAB I
PENDAHULUAN
I
.1. Latar belakang
Pancasila
dirumuskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang digunakan untuk pedoman bangsa Indonesia
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki fungsi sebagai
dasar filsafah negara dijabarkan juga sebagai jiwa bangsa, sebagai kepribadian
bangsa, sebagai pandangan hidup bangsa, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman
hidup bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika kita
mengamati kejadian di lingkungan masyarakat sekitar kita, kita dapat mengetahui
berapa jauh perubahan norma manusia yang melenceng dari kaidah dan nilai
Pancasila. Maka, agar Pancasila itu benar- benar terasa dalam kehidupan
sehari-hari dan sekaligus melestarikan Pancasila, maka rakyat Indonesia harus
berusaha melaksanakan pedoman pengamalan Pancasila, dengan mendarah dagingkan
nilai – nilai yang luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Pengembangan sikap adil
terhadap sesama manusia, kesamaan kedudukan terhadap hukum dan HAM,
keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap yang tercermin dari
pengamalan nilai Pancasila yakni sila ke -5 yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Fungsi dari nilai yang terkandung
dalam Pancasila sila ke-5 ini berfungsi sebagai tujuan negara. Namun, apakah
nilai –nilai yang terkandung dalam sila ke lima Pancasila itu sudah terlaksana
seutuhnya di lingkungan kita? Kita dapat menilai dengan mengamati kejadian di
sekitar kita. Masih banyak masyarakat Indonesia yang bersikap tidak sesuai
dengan nilai moral Pancasila. Mereka cenderung bersikap individualis,
menghalalkan segala cara walaupun dengan kerja keras, melemahkan kekuatan hukum,
menggunakan sumberdaya dan sumber kekayaan Indonesia dengan berlebihan,
menyelewengkan kekuasaan, dsb. Sungguh ironis memang, Pancasila yang disepakati
bersama sebagai kepribadian bangsa saat ini kenyataan di lingkungan masyarakat
Indonesia bertentangan dengan ajaran Pancasila
I.2. Rumusan Masalah
Pancasila
merupakan sekumpulan nilai –nilai luhur yang diyakini kebenarannya, yang
kemudian dijabarkan dalam pedoman pengamalan Pancasila. Pengembangan sikap adil
terhadap sesama manusia, kesamaan kedudukan terhadap hukum dan HAM,
keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap yang tercermin dari
pengamalan nilai Pancasila yakni sila ke -5 yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Fungsi dari nilai yang terkandung dalam Pancasila
sila ke-5 ini berfungsi sebagai tujuan negara. Namun, apakah nilai –nilai yang
terkandung dalam sila ke lima Pancasila itu sudah terlaksana seutuhnya di
lingkungan kita? Kita dapat menilai dengan mengamati kejadian di sekitar kita.
Masih banyak masyarakat Indonesia yang bersikap tidak sesuai dengan nilai moral
Pancasila.
Mereka
cenderung bersikap individualis, menghalalkan segala cara walaupun dengan kerja
keras, melemahkan kekuatan hukum, menggunakan sumberdaya dan sumber kekayaan
Indonesia dengan berlebihan, menyelewengkan kekuasaan, dsb. Sungguh ironis
memang, Pancasila yang disepakati bersama sebagai kepribadian bangsa saat ini kenyataan
di lingkungan masyarakat Indonesia bertentangan dengan ajaran Pancasila.
I.3. Tujuan dari penulis
Agar para
pembaca dapat mengerti dan menyadari arti penting pancasila khususnya sila ke5
yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena dalam
situasi seperti sekarang ini masyarakat semakin tidak menyadari makna
pancasila, mereka sudah mulai memudarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila yang telah disepakati bersama.
Dalam kehidupan sehari- hari, pengamalan sila kelima
Pancasila terkadang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila
tersebut. Hal ini akan berakibat pada berubahnya sikap masyarat Indonesia. Jika
masyarakat Indonesia bersikap tidak sesuai nilai dan norma Pancasila, maka bisa
dikatakan bangsa tersebut kehilangan jati diri bangsa. Jika suatu bangsa
kehilangan jati diri bangsa, mudah bangsa lain untuk menjajah bangsa Indonesia
BAB II
LANDASAN TEORY
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggapsalah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" :
[1]. Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil"
[2]. Kebanyakan orang percaya bahwaketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis diseluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah danvariasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan
intinya adalah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial juga merupakan salah
satu butir dalam Pancasila 45 butir pengalaman pancasila yang tertuang dalam P4(pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
•Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasanakekeluargaan dan kegotongroyongan.
•Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
•Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
•Menghormati
hak orang lain.
•Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
•Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasanterhadap orang lain
•Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayahidup
mewah.
•Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikankepentingan umum.
•Suka
bekerja keras.
•Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dankesejahteraan bersama.
•Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.
Jenis-jenis
Keadilan
Aristoteles
membedakan tiga jenis keadilan, yaitu :
(a)keadilan
distributif
, yaitu memberikan sama yang sama, dan memberikan
tidak sama yang tidak sama. Jadi PNS Gol. III di instansi A mendapat
lungsum perharisejumlah
X, maka seluruh PNS yang bergolongan III di instansi manapun di seluruhIndonesia,
harus mendapatkan lungsum perhari juga sejumlah X
(b)Keadilan commutative
, yaitu penerapan asas proporsional. Biasanya digunakandalam Hukum
Bisnis
(c)Keadilan
remedial
, yaitu memulihkan sesuatu ke keadaan semula, biasanyadigunakan dalam
perkara gugatan ganti kerugian.Keadilan juga dapat dibedakan ke dalam dua jenis
:
1.keadilan restitutif
, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses litigasi di pengadilan, di mana fokusnya adalah pada pelaku. Bagaimana
menghukum ataumembebaskan
pelaku.
2.keadilan restoratif
, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses penyelesaiansengketa non
litigasi (Alternative Dispute Resolution), di mana fokusnya bukan
pada pelaku, tetapi pada kepentingan “victims” (korban).
PEMAPARAN MASALAH KEADILAN SOSIAL MASALAH
DALAM DPR
Ketidakadilan
yang nyata terjadi di DPR.
Dengan masa kerja yang hanya 5 tahun,mereka mendapat pensiun seumur hidup. Wah enaknya,
pantas saja banyak orang berlomba-lomba
duduk menjadi anggota dewan. Sedangkan BUMN saja sudah banyak yang tidak menerapkan pensiun seumur
hidup. Ini suatu ketidakadilan yangnyata, dimana harapan keadilan rakyat
terletak di tangan mereka.
Kontroversi gaji DPR dengan segala
tunjangan dan fasilitasnya selalu terjadi tiaptahun.
Mereka bukannya mengurusi segala persoalan rakyat malah mementingkan berapa besar uang yang masuk rekening mereka
sendiri. Sebuah ironi di tengahmasyarakat yang hidup susah, mengantri
minyak tanah, hidup di jalanan, kemiskinanmerata di seantero negeri ini.
Sedangkan mereka
anggota dewan dengan gagahnya berpidato tanpa tindakanyang jelas.
Kerja mereka hanya menulis, berpidato, sedangkan kenyataan dilapangan berbanding terbalik dengan coretan di atas
kertas. Begitu banyak undang-undangdibuat, banyak pula yang melanggarnya.
Mereka sepertinya hanya memikirkan
dirinya sendiri saja. Tidak pantas mendapat Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia pensiun seumur hidup. Sebelum
menjadi anggota dewan, tentunya mereka sudahmempunyai pekerjaan yang mapan.
Gedung dewan sekarang menjadi ajang mencariuang saja.
Ketidakamanan dan Ketidakadilan yang Dialami Perempuan di
KendaraanUmum.
SERING kali apabila
saya naik kendaraan umum, terutama bus kota diYogyakarta, tatkala mau turun
dari bus, bus tidak sungguh stop. Kenek pun menyuruh penumpang menggunakan kaki kiri dulu untuk meloncat turun dari bus
sambilmemegang salah satu tangan atau
anggota tubuh lain, kadang pinggang atau bahu,untuk
"melindungi" atau "menolong" perempuan.
Pernah saya
cermati, ternyata yang ditolong tidak semua perempuan, melainkanyang dianggap
menarik, artinya masih muda. Yang nenek-nenek yang membutuhkan bantuan malah tidak ditolong, kecuali
apabila minta tolong. Jadi, jika saya bersama anak yang masih berusia batita, maka mestilah minta tolong agar dibantu
untuk menurunkan dan menaikkan anak batita itu.
Sudah beberapa kali
protes saya lontarkan untuk tidak perlu dibantu untuk turundan naik bus.
Argumentasi dari para kenek adalah menolong perempuan agar tidak jatuh.
Tentu saja penumpang akan jatuh apabila bus tidak sungguh-sungguh
berhenti,masih setengah dan cepat-cepat mau ngebut lagi.
Apabila duduk di
sebelah sopir persis, karena dekat dengan urusan mengganti perseneling, sopir pun entah sengaja atau tidak sengaja punya
kesempatan untuk melakukan
pelecehan seksual. Di sini penumpang sulit mengeluh karena sopir punya alasan
kuat dia sedang menjalankan tugas menyopir. Jadi, jika kena paha penumpang,itu
tidak disengaja.
Setelah di dalam
bus pun, di antara para penumpang pelecehan seksual banyak terjadi. Terutama
ketika bus penuh sesak. Para peleceh, kebanyakan laki-laki, akanmenggunakan
banyak cara, mulai dari mengimpitkan tubuhnya ke tubuh perempuanlain, memegang tangan, mencolek pinggang/ panggul, dan menyentuh bahkanmeremas payudara. Di Jepang, dengan telepon seluler berkamera, peleceh
memfoto celana dalam perempuan.
DOMINASI laki-laki
di kendaraan umum juga tampak dalam cara duduk.Umumnya
laki-laki duduk dengan membuka lebar-lebar pahanya sehingga ruangyang dipakai
menjadi lebih banyak. Artinya, penumpang di sebelahnya mendapatkantempat sempit. Cara duduk ini mencerminkan
ketidakpedulian terhadap penumpanglain. Jika diminta untuk mengubah cara
duduknya, pengalaman saya menunjukkan bahwa mereka tidak suka ditegur.
Seolah-olah kendaraan publik menjadi miliknyaseorang.
Tentu saja ada yang
paling parah, yaitu serangan seksual dan pemerkosaan.Terutama apabila
perempuan pergi sendiri dan malam hari. Sudah banyak kisah nyata perempuan pulang kerja malam hari atau dini
hari dan di kendaraan ditodong laludiperkosa.
Arti dari semua ini
adalah perempuan mengalami ketidakamanan danketidakadilan di kendaraan umum.
Mayoritas pengguna jasa kendaraan umum adalah perempuan kelas menengah ke
bawah, para perempuan miskin. Ketidakamanan jelastampak dalam pelecehan seksual, serangan seksual, dan bahkan
pemerkosaan.Sedangkan ketidakadilan
tercermin dalam soal dominasi dari cara duduk laki-lakiyang seenaknya
membuka lebar-lebar kakinya dan tidak tersedianya perangkat hukumyang bisa menjerat dan membuat kapok para
laki-laki yang melakukan pelecehanseksual.
Di Jepang, sekarang
para remaja putri SMA berani terhadap para laki-lakiyang mereka rasa melakukan
pelecehan seksual. Mereka menarik dasi pelaku danmembawanya ke polisi. Kaum
laki-laki takut sekali apabila berurusan dengan aparat penegak hukum karena karier bisa tamat. Dampaknya, perempuan amanmenggunakan
transportasi umum.
Di Sri Lanka yang
sudah dan sedang dipimpin perempuan, untuk membuat perempuan aman di
kendaraan umum, pemerintah menyediakan bus khusus perempuan. Namun, jumlahnya
tidak memadai dan akibatnya waktu untuk menungguterlalu lama. Para penumpang perempuan pun naik bus umum biasa. Di sini
mereka pun diejek karena menumpangi bus yang dianggap bukan untuk
perempuan dan tentu saja menjadi korban pelecehan seksual lagi.
BAGAIMANA di Indonesia? Dengan
kepemimpinan Megawati Soekarnoputri,terpikirkah dan
tergerakkah Ibu Presiden membuat aman para perempuan dikendaraan umum? Tentu bukan dengan melarang mereka keluar malam hari
ataumemakai
pakaian minim. Sebagai manusia, perempuan berhak melakukan mobilisasidan mengekspresikan diri dengan bebas. Cara
berpakaian sangat bergantung padakonteks budaya, waktu, suasana, tempat,
dan zaman. Dalam konteks ini, peleceh dan pelaku
yang harus dihukum, bukannya menghukum korban. Kita membutuhkan peraturan
antipelecehan seksual di tempat publik.
Lalu bagaimana
dengan Dinas Perhubungan dan para pemilik bus beserta parasopir dan kernet? Tampaknya mereka perlu mendapat pencerahan tentangantipelecehan seksual. Bagaimana berlaku sopan terhadap penumpang. Perlu
jugasecara internal memberlakukan tindak disiplin terhadap
sopir atau kernet yangmelecehkan perempuan. Artinya, ada sistem pengaduan
penumpang terhadap perlakuan sopir dan kernet yang merugikan, bukan
melulu soal jadwal. Sebaliknya,sopir dan kernet yang membela penumpang
perempuan yang dilecehkan disediakanhadiah. Memang masih sulit menanamkan
kesadaran individu yang sejati, dalam artitidak diberi hadiah pun mau
bertindak, mau membela.
Para penumpang
laki-laki mulailah bersikap menghormati diri sendiri dan oranglain. Tentu saja
dengan tidak melakukan pelecehan seksual. Lalu, apabila ada
peleceh, beranilah menegur dan melawannya. Para penumpang perempuan
janganlah berdiamdiri jika dilecehkan. Kita harus memprotes, mengatakan tidak.
Apabila kita diam saja,dianggap kita setuju.
Jika semua pengguna jasa kendaraan umum menolak pelecehan seksual dan
ada perangkat hukum yang efektif ditunjang oleh budaya
organisasi DepartemenPerhubungan dan perusahaan bus yang antipelecehan
seksual, maka penumpang perempuan
mudah- mudahan akan merasa aman naik kendaraan umum. Semoga!
BAB
III
PEMBAHASAN
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat tersebut memiliki makna yang
sangat luas. Makna dari sila ke lima Pancasila yang disarikan isi dan naskah
tersebut kedalam 45 butir P-4 diantaranya;
a. Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotong – royong
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d. Menghormati hak orang lain
e. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri
f. Tidak menggunakan hak milik usaha – usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal – hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak – hak milik untuk hal – hal yang
bertentangan dengan kepentingan umum.
i. Suka bekerja keras
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan
yang merata dan berkeadilan sosial.
Sila ke lima Pancasila yang berbunyi
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia diliputi, didasari, dijiwai oleh
sila ke 1,2,3,4. Dengan demikian makna yang terkandung dalam sila ke lima
Pancasila merupakan gambaran terlengkap 5 dari makna keseluruhan Pancasila.
Namun nilai yang terkandung dalam Pancasila selain sila ke 5 juga memiliki
keterkaitan dengan sila lainnya.
Dalam
kehidupan sehari- hari, pengamalan sila kelima Pancasila terkadang tidak sesuai
dengan makna yang terkandung dalam sila tersebut. Hal ini akan berakibat pada
berubahnya sikap masyarat Indonesia. Jika masyarakat Indonesia bersikap tidak
sesuai nilai dan norma Pancasila, maka bisa dikatakan bangsa tersebut
kehilangan jati diri bangsa.
Jika suatu
bangsa kehilangan jati diri bangsa, mudah bangsa lain untuk menjajah bangsa
Indonesia. Perilaku yang dipedomankan sebagai pengamalan Pancasila beserta
pengamalan di masyarakat Indonesia diantaranya ;
1. Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotong – royong.
Kita hidup
dilingkungan yang masih berada di wilayah Indonesia. Sudah menjadi kodrat
manusia sebagai mahluk sosial sebaiknya memiliki sikap tolong menolong antar
sesama, gotong- royong, tenggang rasa sesama manusia tanpa membedakan ras,
suku, jenis kelamin dan agama. Namun, dimasa sekarang nampaknya sikap tersebut
sudah meluntur. Banyak orang yang bekerja sehari suntuk hingga ia tidak dapat
bersosialisasi dengan lingkungannya. Hingga timbul sikap acuh tak acuh dan
individualis, sikap yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Seharusnya kita
sebagai rakyat Indonesia yang memiliki pandangan hidup Pancasila lebih
mementingkan kepentingan sosial diatas kepentingan pribadi.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
Penjabaran
makna adil yang sesungguhnya terkadang memberikan pro dan kontra antar manusia.
Adil dalam hukum yakni semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama
dimata hukum. Adil terhadap sesama yaitu, memperlakukan manusia sama dengan
yang lain tanpa membedakan suku, ras, agama,jenis kelamin.
3. Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
Rakyat
Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membela negaranya. Rakyat
indonesia juga memiliki jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945.
Hak asasi manusia tersebut mencakup hak atas kwdudukan yang sama dalam hukum,
hak atas penghidupan yang layak, hak atas kehidupan berserikat dan , berkumpul,
hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kemerdekaan memeluk agama,
hak untuk mendapatkan pengajaran, dsb. Dengan dirumuskannya hak asasi dalam UUD
1945, mengandung pengertian bahwa UUD mewajibkan pemerintah dan lain – lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur yang
bersifat universal serta memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur.
4. Menghormati hak orang lain.
Setiap
manusia memiliki hak. Hak yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir yaitu
hak asasi manusia. Hak asasi manusia berlaku sejak ia lahir dibumi tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin. Dengan HAM, manusia
memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
5. Suka memberikan pertolongan
kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Untuk mengejar kehidupan yang lebih baik, manusia harus
bekerjasama dengan manusia lain dalam masyarakat. Manusia mustahil dapat hidup
sendiri tanpa bantuan orang lain. Kenyataan ini menimbulkan kesadaran bahwa
segala yang dicapai dan kebahagiaan yang dirasakan oleh manusia pada dasarnya
adalah berkat bantuan dan kerjasama orang lain di masyarakat.
6. Tidak menggunakan hak milik usaha
– usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Masih
sering kita jumpai kasus- kasus suap, pungli, sogokan marak disegala bidang.
Bukan hanya badan usaha milik pererintah, badan usaha milik swasta juga dapat
kita jumpai pungli, suap, sogokan. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan
negara. Masyarakat dirugikan karena melakukan pengorbanan yang lebih banyak
dari pada peratuan yang telah ditetapkan dan tidak memiliki kesempatan untuk
mendapatkan apa yang ia inginkan dikarenakan pungli, sogokan dan suap.
Sedangkan negara menderita kerugian dikarenakan sesuatu yang seharusnya benar
kelak menjadi salah. Semisal penerimaan pegawai negri, pemerintah dirugikan
oleh karena calon yang diterima berdasar pada banyaknya suap bukan karena
standar penerimaan yang telah ditetapkan. Jika penyelewengan penggunaan hak
milik usaha untuk pemerasan ini tidak dibenahi, boleh jadi hukum kelak bisa di
beli.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk
hal – hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Indonesia
memiliki hasil bumi yang sangat melimpah. Dari sektor pertambangan, perkebunan,
pertanian, kelautan, dll. Semua hasil bumi tersebut menjadikan Indonesia kaya
akan hasil bumi.walaupun demikian banyak kekayaan Indonesia, kita sebagai
rakyat Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kekayaan negara tersebut
dengan berlebihan dan gaya hidup mewah. Karena diantara sumber daya alam
tersebut ada sebagian yang tidak dapat diperbaharui dan masih banyak saudara
kita yang memiliki kehidupan yang tak layak. Sedangkan Indonesia memiliki
berjuta kekayaan yang seharusnya turut di nikmati seluruh rakyat Indonesia.
8. Tidak menggunakan hak – hak milik
untuk hal – hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum.
Sering
kita mendengar kasus – kasus koruptor yang menjamur di Indonesia. Korupsi dapat
jadi karena koruptor melaksanakan hak – hak asasi manusia cenderung untuk berlebih-
lebihan, sehingga merugikan negara dan masyarakat. Seharusnya, manusia lebih
memprioritaskan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Dan kepentingan
tersebut hendaknya tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
Kerja
keras kita butuhkan untuk mengupayakan apa yang kita inginkan menjadi terwujud.
Perwujudan itu hendaknya di lakukan dengan langkah yang benar, sesuai dengan
hukum. Namun, banyak orang yang mengupayakan perwujudan keinginannya tersebut
dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran nilai Pancasila. Semisal menyuap.
Hendaknya kita sebagai bangsa Indonesia yang berpedoman Pancasila mengupayakan
perwujuan sesuatu yang ia inginkan dengan kerja keras. Bukan mencari jalan
pintas guna keinginannya terwujud.
10. Suka menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Banyak
karya anak negeri Indonesia ini yang berprestasi dan berkarya. Hasil karya anak
Indonesia tidak kalah dengan negara lain. Hendaknya kita hargai dan kita dukung
hasil karya mereka sebagai hasil karya anak bangsa Indonesia yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama serta memberikan motivasi kepada anak
negri Indonesia lainnya untuk tetap terus berkarya.
11. Suka melakukan kegiatan dalam
rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pemerataan
perekonomian di Indonesia masih perlu dilaksanakan. Hal ini perlu dikarenakan
pertumbuhan ekonomi antar daerah masih berbeda. Jika pertumbuhan peerekonomian
Indonesia tidak merata, ini menyebabkan ketertinggalan suatu daerah dengan
daerah lain. Pemerintah dalam mengatasi hal ini menggalakan pemerataan
penduduk, pemerataan perekonomian dengan program pinjaman modal dll. Langkah
pemerintah tersebut berguna untuk mewujudkan pemerintahan yang adil bagi
seluruh rakyat Indonesia..
Dengan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila
sebagai kepribadian bangsa mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia
untuk berperilaku selaras dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan
memiliki kemanfaatan bagi negara Indonesia guna mewujudkan cita- cita bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaia
BAB
IV
PENUTUP
Sila kelima ini adalah tujuan akhir
dari terselenggaranya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat. Karena tanpa keadilan, ketuhanan menjadi hampa.
Agama hanya jadi sekadar label. Ibadah hanya terhenti pada batas ritus saja.
Dimensi sosial dari jiwa ketuhanan lenyap. Kemanusiaan juga tiada arti jika
tidak terwujud keadilan sosial dari sikap kemanusiaan itu. Persatuan pun
ditujukan untuk menghimpun keberagaman demi satu tujuan akhir. Tujuan akhir
yang baik tentunya, bukan tujuan yang tak jelas. Apa tujuan akhir itu? Itulah
keadilan sosial. Dan tanpa adanya keadilan, kemerdekaan politik seperti yang
termaktub dalam sila keempat jadi tak berguna lagi. Tak ada guna jika rakyat
hidup hanya diberi kemerdekaan politik saja, tanpa dipenuhi kebutuhan akan
keadilannya.
Keadilan sosial ini diimplementasikan antara lain dalam bentuk kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Tercukupinya pangan, terpenuhinya sandang, dan juga kebutuhan papan, dalam bingkai kemerdekaan ekonomi. Itu yang diharapkan. Dengan kemakmuran dan kesejahteraan yang ada dalam suatu negara yang merdeka perekonomiannya, akan tercipta iklim demokrasi yang sehat, baik dalam sistem politik maupun kehidupan rakyat. Akan mudah pula dalam menggalang persatuan bangsa. Kedamaian pun tak lagi menjadi khayalan yang sulit untuk dicapai. Baik itu kedamaian antar-sesama manusia, maupun kedamaian antar-umat beragama dalam konteks ketuhanan yang maha-esa.
Sudah banyak contoh bahwa semakin makmur dan sejahtera suatu negara, semakin kecil masalah perpecahan bangsa yang dihadapi. Di lain pihak, makin terpuruk perekonomian suatu negara, makin banyak permasalahan dan cheos yang terjadi, yang berujung pada terganggunya tatanan sosial, instabilitas politik dan yang lainnya. Itulah pentingnya mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Last but not least. Seperti itulah keberadaan sila yang jadi ujung piramida new state order dari bahtera besar bernama Indonesia ini. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
IV.1.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan;
1. Masih banyak perilaku di
masyarakat Indonesia yang bertentangan dengan ajaran Pancasila.
2. Perilaku menyimpang dari nilai
filosofi Pancasila nantinya akan membawa dampak buruk bagi bangsa Indonesia.
3. Penyimpangan dari pengamalan
pengamalan Pancasila akan menghilangkan kepribadian bangsa.
IV.2. SARAN
Kita sebagai rakyat Indonesia
hendaknya;
1. Berperilaku sesuai nilai –nilai
moral Pancasila
2. Mengendalikan diri dari
kepentingan pribadi agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai manusia sosial
3. Bersama- sama mewujudkan
kehidupan berdasar Pancasila
DAFTAR PUSAKA
MS Bakry, Noor. 1997. PANCASILA
YURIDIS KENEGARAAN. Yogyakarta: Liberty .www. Bof. Kenz.or.id
L.Andriani Purwastuti, M.Hum.dkk. 2002. Pendidikan
Pancasila: untuk Perguruan tinggi, Yogyakarta: penerbit UNY press
M. Sastrapratedja. 2001. Pancasila sebagai Visi dan
Referensi Kritik Sosial,
Yogyakarta:
Penerbit Universitas Sanata Dharma YogyakartaSoerjanto Poepowardojo. 1989.
Filsafat Pancasila: Sebuah Pendekatan Sosial Budaya,
Jakarta:
Penerbit PT Gramediah.
Harrah's Hotel Casino | Near Memphis
BalasHapusAt Harrah's Casino 경상북도 출장마사지 in 서울특별 출장샵 North Kansas City we are a 다파벳 short walk from Memphis and 세종특별자치 출장마사지 near Memphis Convention 사천 출장마사지 Center, a popular tourist attraction and an easy walk from Memphis
Where to Bet on Sports To Bet On Sports In Illinois
BalasHapusThe best sports bet งานออนไลน์ types 토토사이트 and bonuses available in Illinois. The most common sports betting options available. Bet $20, febcasino.com Win $150, Win $100 바카라사이트 or